Selasa, 03 Desember 2013
Pustakawan Seharusnya......
Berdasarkan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara (Kemenpan) Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, disebutkan bahwa pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah atau unit-unit informasi lainnya. Namun definisi pustakawan tersebut sangat memberikan batasan dan persyaratan tertentu. Pustakawan haruslah pegawai negeri yang bekerja di sebuah instansi pemerintah. Namun, pada kenyataannya perpustakaan tidak hanya dikelola oleh instansi pemerintah. Banyak perpustakaan dikelola oleh masyarakat, pihak-pihak swasta dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang lain. Maka dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Definisi tersebut akhirnya dapat menampung dan mengakomodasi pustakawan yang bekerja di perpustakaan, dokumentasi dan unit-unit informasi lain, yang bukan milik pemerintah. Seseorang pustakawan tidak harus pegawai negeri, namun orang yang memimiki kompetensi tentang dunia perpustakaan dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pokok perpustakaan.
Apakah Perpustakaan Melanggar Hak Cipta....???
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan di bidang
teknologi informasi dan komunikasi telah berpengaruh terhadap berbagai aspek
kehidupan manusia. Salah satunya adalah bagaimana cara manusia untuk mewujudkan
ide serta gagasannya ke dalam bentuk suatu karya ciptaan yang nyata. Karya-karya
tersebut akhirnya melahirkan sebuah hak yang mengatur penggunaan, perlakuan,
pelanggaran serta penyelesaian sengketa atasnya. Hak tersebut disebut sebagai
hak cipta. Perpustakaan sebagai institusi yang mempunyai peranan penting dalam
menyebarluaskan informasi dan ilmu pengetahuan, juga memiliki peranan penting
dalam hak cipta tersebut. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam sebuah
perpustakaan sangat erat kaitannya dengan mempublikasikan, melestarikan,
memilihara serta merawat sebuah karya serta ciptaan, selain itu perpustakaan
juga mendukung upaya penegakaan hak cipta serta pencegahan pelanggaran terhadap
hak cipta.
Langganan:
Komentar (Atom)

