KEPUASAN PEMUSTAKA DI PERPUSTAKAAN
MONUMEN PERS
Diringkas
Oleh :
Desy Nurjanah (D1813020)
Program DIII Ilmu Perpustakaan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
2015
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi layanan public.
Pelayanan yang diberikan di Perpustakaan adalah berupa layanan informasi untuk
mereka yang membutuhkan informasi. Oleh karena itu, seorang pustakawan harus
mampu menempa dirinya menjadi seorang professional yang mampu memberikan jasa
dan layanan yang memuaskan kepada pelanggannya.
Layanan prima
di dalam sebuah perpustakaan sudah ditentukan dalam Undang-Undang Perpustakaan
nomer 43 tahun 2007, tentang layanan di perpustakaan (pasal 14 ayat 1) bahwa
“layanan di perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka” dan dalam pasal 32 tentang tenaga perpustakaan,
bahwa tenaga perpustakaan berkewajiban
untuk memberikan layanan prima terhadap pemustaka.