Tidak dapat dipungkiri, perkembangan di bidang
teknologi informasi dan komunikasi telah berpengaruh terhadap berbagai aspek
kehidupan manusia. Salah satunya adalah bagaimana cara manusia untuk mewujudkan
ide serta gagasannya ke dalam bentuk suatu karya ciptaan yang nyata. Karya-karya
tersebut akhirnya melahirkan sebuah hak yang mengatur penggunaan, perlakuan,
pelanggaran serta penyelesaian sengketa atasnya. Hak tersebut disebut sebagai
hak cipta. Perpustakaan sebagai institusi yang mempunyai peranan penting dalam
menyebarluaskan informasi dan ilmu pengetahuan, juga memiliki peranan penting
dalam hak cipta tersebut. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam sebuah
perpustakaan sangat erat kaitannya dengan mempublikasikan, melestarikan,
memilihara serta merawat sebuah karya serta ciptaan, selain itu perpustakaan
juga mendukung upaya penegakaan hak cipta serta pencegahan pelanggaran terhadap
hak cipta.
Dalam kehidupan modern yang ditandai dengan
perkembangan dan persebaran informasi yang begitu cepat, dan di dalamnya terdapat
peran perpustakaan yang signifikan yang berkaitan yang berhubungan dengan
sebuah ciptaan yang telah berhak cipta maupun yang belum. Peranan-peranan
tersebut antara lain :
- Mengumpulkan karya cipta dari para pencipta yang merupakan sebuah informasi bagi para pemustaka
Kegiatan
perpustakaan dalam mengumpulkan karya-karya hasil ciptaan para pencipta baik
yang telah berhak cipta maupun yang belum berhak cipta bertujuan agar
karya-karya tersebut tidak hilang di waktu yang akan datang sehingga apabila
suatu saat diperlukan maka karya-karya tersebut dapat digunakan sebagaimana
mestinya. Pengumpulan tersebut juga sebagai usaha sebuah perpustakaan untuk
dapat memenuhi kebutuhan para pemustaka atas informasi yang terkandung dalam
karya-karya hasil ciptaan tersebut. Mengumpulan informasi-informasi dalam suatu
karya cipta dapat dilakukan dengan cara pembelian terhadap karya tersebut,
pembelian hak cipta atas karya tersebut, silang layan antar perpustakaan
(pertukaran koleksi), penggandaan dan memperbanyak karya cipta tersebut serta
alih bentuk atas suatu karya cipta.
- Melestarikan, memelihara dan merawat karya cipta
Peran
ini didorong beberapa faktor antara lain karena karya cipta tersebut dipakai
oleh banyak orang, karena usia karya cipta tersebut atau karena berbagai hal.
Kegiatan melestarikan, memelihara serta merawat sebuah karya cipta bertujuan
agar karya tersebut tetap dalam keadaan baik, utuh, layak pakai dan tidak lekas
rusak, sehingga apabila suatu saat informasi dalamnya dibutuhkan oleh pengguna
perpustakaan secara khusus maupun masyarakat pada umumnya maka perpustakaan
dapat memenuhinya.
- Menyediakan dan menyajikan karya cipta
Peranan
ini bertujuan agar kebutuhan pemakaian atas informasi yang ada di sebuah karya
cipta terpenuhi. Karya-karya cipta yang telah dikumpulkan, kemudian diolah,
selanjutnya akan disediakan dan disajikan bagi pemakaianya sehingga informasi
di dalamnya siap untuk dipergunakan dan diberdayakan oleh pemakainnya.
Dalam
kaitannya dengan karya cipta yang telah berhak cipta, perpustakaan pun juga
mempunyai peranan sebagai tempat untuk menyerahterimakan dan menyimpan karya
ciptaan serta merupakan sebagai sarana pendidikan bagi khalayak umum tentang
hak cipta.
- Sebagai tempat serah simpan karya cipta
Di
berbagai negara, pencipta dan / atau pemegang hak cipta tidak hanya memiliki
hak-hak terkait dengan hak cipta, mereka juga mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan karya ciptaannya kepada perpustakaan nasionalnya. Di Indonesia
peraturan yang mengatur tentang serah simpan karya cipta diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah – Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam. Di dalam pasal 2 undang-undang tentang serah – simpan karya cetak
dan karya rekam menyebutkan bahwa setiap
penerbit yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2
(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada
Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibu kota
propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Kemudian menyangkut karya rekam, dalam pasal 3 nomor 1 menyebutkan bahwa setiap pengusaha rekaman yang berada di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap
judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah
kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah proses rekaaman selesai. Dari dua pasal di atas sudah sangatlah
jelas, bila ditinjau secara umum semua karya cetak dan karya rekam yang ada di
Indonesia harus diserahkan kepada perpustakaan setidak-tidaknya kepada
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah.
Pada
dasarnya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam bertujuan untuk
menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya intelektual untuk terciptanya
koleksi nasional yang lengkap di masa yang akan datang. Pembangunan nasional
pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan
materiil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu
diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.
Pemanfaatan ini khususnya dalam pembangunan pendidikan, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.
Karya
cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan
Daerah menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 terdiri dari :
1. Buku fiksi.
2. Buku nonfiksi.
3. Buku rujukan.
4. Karya artistik.
5. Karya ilmiah yang dipublikasikan.
6. Majalah.
7. Surat kabar.
8. Peta.
9. Brosur.
10. Karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala
Perpustakaan Nasional.
Karya
rekam yang wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Daerah menurut pasal 10 peraturan pemerintah di atas terdiri atas karya
intelektual dan / atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita
atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan
hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pelaksanaan
kegiatan serah simpan yang dikelola perpustakaan dilakukan dalam kegiatan
pengembangan, pendayagunaan, pembinaan perpustakaan serta pengelolaan dan
penataan arsip. Termasuk juga di dalamnya merawat koleksi perpustakaan dan
arsip, melaksanakan pelayanan perpustakaan, menerbitkan bahan-bahan rujukan
perpustakaan, pembinaan perpustakaan umum, pendataan berbagai jenis
perpustakaan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan,
pengolahan dan pengelolaan arsip-arsip masuk.
- Melindungi Hak Cipta atas Suatu Karya
Perpustakaan
sebagai sebuah lembaga dapat berperan sebagai lembaga pendidikan nonformal bagi
anggota masyarakat dan pemakainya. Mereka dapat belajar secara mandiri,
melakukan penelitian, menggali, memanfaatkan dan mengembangkan sumber informasi
dan ilmu pengetahuan. Selain itu perpustakaan juga dapat berperan sebagai
pemimbing dan memberikan konsultasi kepada pemakai atau melakukan pendidikan
pemakai, dan pembinaan serta menanamkan pemahaman tentang pentingnya
perpustakaan bagi orang banyak.
Dalam
kaitannya dengan hak cipta, perpustakaan dapat menyisipkan teknik-teknik
pembuatan karya cipta seperti teknik penulisan di dalam kegiatan pendidikan
pemakai. Hal ini dimaksudkan agar para pemakainya lebih termotivasi dan makin
produktif dalam menciptakan karya-karya cipta yang baru tanpa melanggar hak
cipta suatu karya yang telah ada terlebih dahulu. Sejalan dengan kegiatan
tersebut, dalam kegiatan pendidikan pemakai perlu ditambahkan pula materi
tentang hak cipta, apa itu hak cipta, karya apa saja yang dihakciptakan, siapa
yang memegang hak cipta, pelanggaran hak cipta serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan hak cipta. Pemberian materi ini dilakukan dengan maksud
bahwa pemakai mengetahui dan paham tentang arti pentingnya hak cipta sehingga
mereka tidak melakukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, karena banyak pemakai
perpustakaan yang menggunakan foto kopi untuk penggandaan buku, maka
perpustakaan perlu memberikan penjelasan lebih lanjut bagi pemakainya melalui
pengumuman tertulis pada layanan foto kopi bahwa pembuat foto kopi adalah orang
yang bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari proses foto kopi
koleksi perpustakaan. Jadi, bukan perpustakaan yang bertanggung jawab.
Kedua
peran perpustakaan di atas secara tidak langsung telah mendukung upaya untuk
mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran hak cipta
seperti pembajakan dan plagiasi dapat hilang setidaknya dapat diminimalisir
yang dimulai dalam diri perpustakaan itu sendiri, ditularkan ke panggunanya dan
diharapkan dapat meluas ke dalam masyarakat. Dengan demikian pengarang atau
penulis makin termotivasi untuk berkreasi, tidak takut lagi karyanya hanya
menjadi bahan bajakan dan plagialisme. Dan tentunya perpustakaan dapat
memberikan pelayanannya secara prima serta dapat dijadikan teladan bagi
pemakainya.
Kegiatan-kegiatan di perpustakaan sangat
berhubungan dengan bagaimana cara pemenuhan kebutuhan para pemakaiannya
terhadap akses informasi. Kegiatan tersebut beresiko melanggar hak cipta. Maka
perlu adanya pembinaan secara berkala dan menyeluruh kepada pemustaka maupun
institusi pengelola perpustakaan tentang hak cipta. Sebagai contoh terdapat
satu buku yang langka dan sangat dibutuhkan oleh pemustaka, untuk memenuhi
kebutuhan tersebut biasanya perpustakaan kemudian akan memfotokopinya, sedangkan
kegiatan memfoto kopi atau menggandakan sebuah karya cipta yang berhak cipta
melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Kegiatan memfotok opi atau menggandaan atas
suatu karya cipta yang dilakukan perpustakaan biasanya dilakukan karena
berbagai faktor, antara lain terbatasnya karya cipta tersebut, sulitnya karya
tersebut dicari, mahalnya karya cipta tersebut dan berbagai faktor lainnya.
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 pada Pasal 15 huruf
e, menyebutkan bahwa dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta : Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”. Dengan demikian kegiatan memfoto
kopi yang dilakukan perpustakaan bukanlah termasuk dalam kategori praktek
pelanggaran hak cipta. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu
perbanyakan tersebut dilakukan secara terbatas, misalnya saja dalam satu jurnal
pemakai hanya diperbolehkan memfoto kopi satu artikel. Tidak bertujuan untuk
komersial, misalnya sebuah perpustakaan melakukan penggandaan sebuah karya
cetak hanya untuk memenuhi kebutuhan pemakaianya atas informasi dan ilmu
pengetahuan dalam karya cipta tersebut. Dikatakan pelanggaran hak, jika hasil
foto kopian tersebut dijual oleh perpustakaan demi tujuan memperoleh keuntungan
atau laba dari kegiatan jual beli tersebut.
Sama
seperti dengan karya cetak, perbanyakan karya-karya rekam yang dilakukan oleh
perpustakaan tidak melanggar hak cipta. Namun, berbagai aspek juga harus
diperhatikan dalam kegiatan tersebut. Mulai adanya pembatasan jumlah kopian
karya rekam yang diperbanyak serta tidak adanya tujuan komersial dalam proses
tersebut. Terkait dengan program-program komputer yang berlisensi, salah satu
solusi agar pemakai dapat mengunakannya, maka perpustakaan harus membeli
lisensi atas program-program tersebut. Hal ini tentunya harus didukung dengan
biaya operasional perpustakaan yang tinggi. Karena untuk membeli lisensi sebuah
program komputer perpustakaan harus mengeluarkan biaya yang relatif besar.
Perkembangan
dalam bidang teknologi informasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
perpustakaan mengadakan kegiatan alih media karya cipta, atau sering disebut
digitalisasi. Kegiatan alih media tersebut biasanya dilakukan kepada karya
cetak kemudian dialihmediakan menjadi digital. Hal ini dilakukan sebagai upaya
untuk melestarikan, memelihara dan merawat karya-karya cetak yang ada di
perpustakaan yang biasanya telah berumur “tua” namun masing sering digunakan
pemakainya. Namun perlu diperhatikan pula bahwa kegiatan alih media tersebut
tidak melanggar hak-hak terkait hak cipta atas karya. Apabila mendatangkan
keuntungan bagi perpustakaan maka hak ekonomi atas karya cetak tersebut
dilanggar. Dan dikatakan melanggar hak moral karena proses alih media merubah
bentuk dari tercetak menjadi format digital. Dengan kata lain merusak
integritas bentuk karya tersebut.
Untuk
meminimalisir pelanggaran tersebut terdapat beberapa strategi yang dapat
ditempuh perpustakaan dalam proses alih media karya cetak, antara lain :
- Perpustakaan dapat melakukan alih media koleksi yang belum memiliki label hak cipta yang dilambangkan dengan tanda ©, atau karya yang masa berlaku hak ciptanya telah berakhir.
- Jika memenuhi anggaran, perpustakaan dapat membeli hak cipta suatu karya dari penerbit sehingga perpustakaan mendapat langsung softcopy-nya. Tentunya dengan harga yang disesuaikan karena perpustakaan termasuk lembaga nonkomersial.
- Perpustakaan dapat mengirimkan surat kepada pengarang, penerbit atau pemegang hak cipta agar memberikan izin kepada perpustakaan untuk mengalihmediakan karyanya.
- Perpustakaan dapat membuat perjanjian dengan para peneliti atau penulis yang sering memberikan sumbangan laporan penelitian, makalah atau publikasi lainnya yang berisi peneliti atau penulis tersebut memberikan izin kepada perpustakaan untuk mengalihmediakan hasil karyanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Pradipta, Syauzul
Wisda dan Drs. Aan Permana, MM. (2012). Jurnal
Ilmu Perpustakaan, 1 (1), 2012 : Upaya Penerapan Hak Cipta terhadap Pemanfaatan
Koleksi bukan Buku di Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Semarang :
Universitas Diponegoro
Redaksi. Etika Profesi Pustakawan dan Hak Cipta,
diambil http://duniaperpustakaan.com/blog/2011/10/11/etika-profesi-pustakawan-terkait-hak-cipta/,
diakses 29 Oktober 2013, pukul 14.43
Suhyoko, Okgani,
S.S. Perpustakaan, Antara dan Melanggar
Hak Cipta, dalam http://www.pustakawan.pnri.go.id/uploads/journal/submission/24/6-tulisan-2---hak-cipta.doc,
diakses 29 Oktober 2013, pukul 14.155
Suryahartati, Dwi,
SH, M.Kn. Peran Perpustakaan Wilayah
dalam Penegakan Hukum HAKI (Telaah
Normatif Perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam, dalam http://dwisuryafh.wordpress.com/2011/06/14/peranan-perpustakaan-dalam-penegakan-hukum-haki/, diakses 29 Oktober 2013, pukul 14.36. Jambi :
Universitas Jambi
Sutarno N.S.
(2006). Perpustakaan dan Masyarakat Edisi
Revisi. Jakarta : CV. Sagung Setyo.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah – Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam
Undang-Undang
Repulik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah – Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar