Berdasarkan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara (Kemenpan) Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, disebutkan bahwa pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah atau unit-unit informasi lainnya. Namun definisi pustakawan tersebut sangat memberikan batasan dan persyaratan tertentu. Pustakawan haruslah pegawai negeri yang bekerja di sebuah instansi pemerintah. Namun, pada kenyataannya perpustakaan tidak hanya dikelola oleh instansi pemerintah. Banyak perpustakaan dikelola oleh masyarakat, pihak-pihak swasta dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang lain. Maka dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Definisi tersebut akhirnya dapat menampung dan mengakomodasi pustakawan yang bekerja di perpustakaan, dokumentasi dan unit-unit informasi lain, yang bukan milik pemerintah. Seseorang pustakawan tidak harus pegawai negeri, namun orang yang memimiki kompetensi tentang dunia perpustakaan dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pokok perpustakaan.
Seorang pustakawan harus bertindak dan berperilaku secara profesional, artinya ia harus mampu melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya serta ia tidak boleh mementingkan pandangan atau sikap hidup pribadi. Pustakawan yang profesional harus mampu untuk :
- 1. Menyimpan, mengatur dan mengawetkan kekayaan intelektual dan artistik manusia dalam berbagai bentuk.
Kemampuan
ini dapat diperoleh seorang pustakawan dari pendidikan formal maupun informal
(pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan lain-lain). Kemampuan ini
diperlukan agar informasi yang terkandung dalam sebuah karya intelektual maupun
artistik dapat dimanfaatkan oleh pemustaka khususnya serta masyarakat umumnya
demi memenuhi kebutuhan pendidikan sampai kebutuhan rekreasi mereka.
- 2. Mempermudah pemanfaatan sumber informasi dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan koleksi
Dalam
hal mempermudah pemanfaatan sumber informasi, seorang pustakawan harus mampu
mengklasifikasikan sumber informasi
sesuai dengan aturan baku yang berlaku sehingga proses temu kembali sebuah
informasi dapat dilakukan secara cepat
dan efisien. Pustakawan pun harus memberikan akses seluas-luasnya kepada
pemustaka atas informasi yang dimiliki. Dalam hal menjaga keselamatan dan
kemanan koleksi, seorang pustakawan harus mampu memberikan pendidikan kepada
pemustaka, bahwa kegiatan duplikasi atau plagiat sebuah karya intelektual dan
artistik tanpa menyebutkan sumber dapat menjadi sebuah pelanggaran hukum,
sehingga mendorong masyarakat untuk menciptakan karya yang baru tanpa melakukan
plagiatisme.
- 3. Mempermudah memanfaatan informasi yang dimiliki atau yang diketahui kepada masyarakat yang memerlukan
Pustakawan
harus memberikan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status
sosial, ekonomi, politik, gender atas suatu informasi. Selain itu pustakawan
harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada setiap pemustaka dengan
berbagai karakteristik, sehingga seorang pustakawan harus mau dan mampu untuk
menanyakan informasi apa yang dibutuhkan pemustaka, mencarikan dimana letak
informasi itu berada, jika dalam perpustakaannya tidak ada maka pustakawan
harus memberikan alternatif informasi yang tersedia, pustakawan juga harus
mencarikan informasi itu ke perpustakaan lain, melayani sirkulasi dengan
optimal, mengucapkan permintaan maaf jika kebutuhan informasi pemustaka tidak
dapat dipenuhi dan yang terakhir mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.
- 4. Berfungsi sebagai elemen masyarakat ilmiah.
Elemen
berarti bagian yang mendukung suatu kegiatan. Sehingga pengertian elemen
masyarakat ilmiah berarti perpustakaan yang didalamnya terdapat pustakawan
merupakan bagian yang mendukung suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan
masyarakat. Pustakawan harus membantu dalam proses penyelesaian sebuah
penelitian ilmiah yang sumber informasi berasal dari perpustakaan yang
dikelolanya.
- 5.Pembantu pembentukan masyarakat belajar / learning society
Pustakawan
harus memberikan sebuah pendidikan pemakai perpustakaan kepada masyarakat
umumnya serta pemustaka khususnya, sehingga timbul ketertarikan dan rasa ingin
tahu di dalam diri mereka akan segala informasi yang ada di perpustakaan. Dari
sinilah muncul minat baca masyarakat yang dapat melahirkan suatu masyarakat
baca / reading society, yang pada
akhirnya membentuk sebuah masyarakat belajar / learning society.
- 6. Mencarikan informasi yang diperlukan pemakai ke berbagai perpustakaan, pusat informasi, pusat dokumentasi, maupun ke media internal dan lainnya
Seperti
yang telah disebutkan tadi di atas, jika seorang pemakai membutuhkan sebuah
informasi, namun informasi tersebut tidak ada di perpustakaan. Maka pustakawan
harus mau dan mampu mencarikan alternatif informasi yang tersedia, dan jika
pemustaka merasa belum cukup atau puas atas alternatif tersebut, maka
pustakawan harus mencarikan informasi ke berbagai perpustakaan, pusat
informasi, pusat dokumentasi dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Sutarno N.S.
(2006). Perpustakaan dan Masyarakat Edisi
Revisi. Jakarta : CV. Sagung Setyo.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar