Selasa, 29 Desember 2015

LAYANAN PRIMA PUSTAKAWAN TERHADAP KEPUASAN PEMUSTAKA DI PERPUSTAKAAN MONUMEN PERS

LAYANAN PRIMA PUSTAKAWAN TERHADAP
KEPUASAN PEMUSTAKA DI PERPUSTAKAAN
MONUMEN PERS

Diringkas Oleh :
Desy Nurjanah (D1813020)
Program DIII Ilmu Perpustakaan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta  
2015


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi layanan public. Pelayanan yang diberikan di Perpustakaan adalah berupa layanan informasi untuk mereka yang membutuhkan informasi. Oleh karena itu, seorang pustakawan harus mampu menempa dirinya menjadi seorang professional yang mampu memberikan jasa dan layanan yang memuaskan kepada pelanggannya.
      Layanan prima di dalam sebuah perpustakaan sudah ditentukan dalam Undang-Undang Perpustakaan nomer 43 tahun 2007, tentang layanan di perpustakaan (pasal 14 ayat 1) bahwa “layanan di perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka” dan dalam pasal 32 tentang tenaga perpustakaan, bahwa  tenaga perpustakaan berkewajiban untuk memberikan layanan prima terhadap pemustaka.


Untuk dapat memberikan layanan prima, pustakawan harus memiliki kompetensi. Yaitu ilmu pengetahuan yang baik tentang dunia perpustakaan, skill serta pribadi yang mampu mengendalikan dirinya sendiri, yang mampu untuk memahami apa yang harus dilakukan pada situasi dan kondisi tertentu.

Klik di sini untuk membaca secara keseluruhan isi artikel.

Diambil dari tugas mata kuliah Psikologi Perpustakaan, dengan judul Layanan Prima Pustakawan Terhadap Kepuasan Pemustaka di Perpustakaan Monumen Press, yang disusun oleh Alfian Sri N., Desy Nurjanah, Gigih Sunu P., Nurmalita Ayu Windasari, dan Syahrusy Rahmadani B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar